Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar Bin Smith

Habib Bahar bin Smith Kembali Dibui, Masuk Lapas Nusakambangan, Bakal Bebas pada November 2021

Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith digiring petugas memasuki ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6/2019). Kini Habib Bahar yang sempat bebas kembali dimasukkan ke penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020) pekan lalu, setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tapi, terpidana kasus penganiayaan remaja itu dijebloskan kembali ke penjara pada Selasa (19/5/2020).

Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.

Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.

Bahar bin Smith juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya.

Untuk kembali menghirup udara bebas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith harus menunggu sampai tahun depan.

"Yang bersangkutan ditahan sampai 18 November 2021," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Namun kabar terkini, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Hari Selasa tanggal 19 Mei, dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020).
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). (Tribunnews.com)

Rika mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar bin Smith berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Rika mengatakan, kondisi tersebut rentan penularan Covid-19.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat."

"Yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved