Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar bin Smith Kembali Dibui, Masuk Lapas Nusakambangan, Bakal Bebas pada November 2021
Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020) pekan lalu, setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tapi, terpidana kasus penganiayaan remaja itu dijebloskan kembali ke penjara pada Selasa (19/5/2020).
Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.
Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.
Bahar bin Smith juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya.
Untuk kembali menghirup udara bebas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith harus menunggu sampai tahun depan.
"Yang bersangkutan ditahan sampai 18 November 2021," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Namun kabar terkini, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Hari Selasa tanggal 19 Mei, dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.

Rika mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar bin Smith berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Rika mengatakan, kondisi tersebut rentan penularan Covid-19.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat."
"Yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.