Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seputar TNI

KSAD Jenderal Andika Perkasa 'Murka', Istri TNI Doakan Rezim Jokowi Tumbang: Yang Gaji Bukan Negara

Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bijaklah bermedia sosial, jika tidak, akibatnya bisa seperti ini.

Terlebih jika itu terjadi di lingkungan abdi negara.

Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer atau Rindam Jaya berinisial Sersan Mayor T terancam dijatuhi hukuman 14 hari kurungan penjara.

Hukuman terancam dijatuhkan akibat unggahan status di media sosial yang dilakukan istrinya berinisial SD.

Keputusan itu diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020), yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Seorang Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Karena Tulisan Istri Semoga Rezim Tumbang di Media Sosial

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu.

Namun, putusan akhir akan diberikan pada sidang disiplin militer yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD diproses secara hukum.

Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.

Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan bahasa Jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo dapat tumbang dalam waktu dekat.

Isi postingan istri anggota TNI tentang pemerintahan Presiden Jokowi.
Isi postingan istri anggota TNI tentang pemerintahan Presiden Jokowi. (SCREENSHOT VIA INDONESIA KINI)

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020)," tulis SD.

Salah seorang pengguna akun Facebook lainnya pun mencoba mengingatkan unggahan status SD.

"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak)," tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.

Namun, SD justru kembali membalas pernyataan itu, bukannya memperbaiki unggahan statusnya.

"Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara, tapi rakyat. Uangnya dari rakyat)," tulis SD.

Dandim Dicopot

Kasus istri TNI posting nyinyiran kepada pemerintah melalui media sosial Facbook bukan kali pertama terjadi.

Pada Oktober 2019 lalu, tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Wanita Cantik Ini Dilantik Jadi Penerbang Tempur Perempuan Pertama TNI AU, Catat Sejarah Baru

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dan Sersan Dua Z.

Untuk Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi ( hukuman terhadap Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z ) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip dari Antara. 

Keduanya dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus Kolonel Hendi Suhendi, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Jenderal TNI Andika Perkasa, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, Fita Sulistyowati, yang merupakan istri Peltu YNS, mem-posting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Akibat unggahan ketiga istri anggota tersebut, yaitu Fita Sulistyowati, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, istri Peltu YNS yaitu Fita Sulistyowati, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya tersebut lantaran sang istri yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif di akun media sosial.

Konten tersebut terkait dengan peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV/Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasannya.

Menurut Maskun Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Maskun Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Maskun Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).

IPDL istri ex Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi beserta dengan posting-annya di media sosial Facebook.
IPDL istri ex Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi beserta dengan posting-annya di media sosial Facebook. (HANDOVER)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KSAD Jenderal Andika Perkasa 'Murka', Istri TNI Doakan Rezim Jokowi Tumbang, Hukuman Berat Diterima, https://makassar.tribunnews.com/2020/05/18/ksad-jenderal-andika-perkasa-murka-istri-tni-doakan-rezim-jokowi-tumbang-hukuman-berat-diterima?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved