Bahar Bin Smith
Fadli Zon Sebut Penangkapan Bahar Bin Smith Diskriminatif: Hukum Sudah Jadi Alat kekuasaan?
Ditjen PAS disebut mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Tiga hari bebas
Diberitakan sebelumnya, baru tiga hari merasakan angin segar bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Publik di Twitter lantas mengaitkan dengan sejumlah pelanggaran PSBB lainnya dimana para pelakunya tidak ditangkap secara berlebihan seperti penangkapan Habib Bahar.
Sebagian lagi mengangap penangkapan kembali itu wajar lantaran Habib Bahar merupakan terpidana yang dibebaskan karena program asimilasi.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com
Dalam video yang beradar, penangkapan Habib Bahar dikawal oleh polisi berseragam lengkap, pada pukul 02.00.
Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur.
Akun DPP Lembaga Informasi Front juga melaporkan bahwa pengacara kesulitan untuk menjenguk Habib Bahar di dalam penjara.
Di sisi lain, mereka menyayangkan foto-foto Habib Bahar di dalam lapas justru beredar luas.
Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/politikus-gerindra-fadli-zon.jpg)