Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar Bin Smith

DAFTAR Kesalahan Bahar Bin Smith, Kemenkum HAM: 'Perbuatannya Masuk Kategori Pelanggaran Berat'

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Penulis: | Editor:
ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali diciduk oleh polisi.

Diketahui Ia dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Selasa (19/5/2020).

Padahal, Habib Bahar bin Smith baru saja bebas lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Ia bebas karena sudah melewati setengah masa pidana dari total 3 tahun pidana penjara.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎.

Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Pelanggaran yang dia lakukan, mengumpulkan massa di tengah darurat Covid-19 dan ceramah serta kritikannya pada pemerintah dianggap membuat resah masyarakat.

Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Ceramahnya berisi ajakan dan kritikan pada pemerintah.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi. Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," katanya.

Saat ini, Habib Bahar bin Smith sudah berada di sel pengasingan Lapas Gunung Sindur blok A kamar 9.

Sebelumnya, dia mendekam di Lapas Cibinong.

‎Ada konsekuensi yang harus ia terima karena melakukan pelanggaran berat itu.

Seperti saat Lebaran dia tidak bisa dijenguk keluarga.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun. Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," katanya.

Ada juga sanksi pencabutan hak lainnya pada Bahar karena perbuatannya berkoar-koar di hadapan para santri itu.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Liberti mengaku turut hadir dalam penjemputan paksa pada Habib Bahar di pondek pesantren miliknya di Kabupaten Bogor.

Penjemputan melibatkan aparat gabungan pada Selasa dini hari.

"Yang bersangkutan dijemput setelah acara pengajian selesai," ucapnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan

Berikut adalah fakta-fakta seputar Habib Bahar bin Smith yang dibawa kembali ke penjara:

1. Langgar Asimilasi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, program asimilasi Bahar bin Smith dicabut.

Adapun proses penahanan lanjutannya adalah satu tahun lima bulan.

"Dicabut karena melanggar asimilasi, dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Aris via ponselnya, Selasa (19/5/2020).

2. Permintaan Saat Dijemput

Di media sosial, beredar video penjemputan Bahar bin Smith.

Dalam video tersebut, Bahar bin Smith sempat meminta waktu sebentar.

Kendati demikian, dia berjanji tidak akan kabur.

"Kita merokok sebatang di luar, saya rokok dulu sebatang. Saya mau serahkan diri saya ikut ke lapas, saya enggak bakal kabur ini pengacara saya. Saya tunggu bapak di sini, saya pergi sama bapak, saya yang jamin," ujarnya.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

3. Kata Kuasa Hukum

Perwakilan dari tim kuasa hukum yang mendampingi Bahar bin Smith, Aziz Yanuar turut angkat bicara.

Dia menduga, Bahar dibawa kembali karena ceramahnya pada saat malam dibebaskannya, Sabtu (16/5/2020).

"Mungkin ceramahnya menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar.

4. Kuasa Hukum Sempat Membuat Postingan

Pada tulisan yang diunggah oleh Aziz Yanuar di status media sosial Whatsapp nya pada pukuk 06.41 WIB, dituliskan bahwa "HABIB BAHAR DITANGKAP LAGI !!!".

Di bawah tulisan tersebut ada tulisan yang diduga ditulis oleh Habib Bahar bin Smith menggunakan huruf kapital.

"MALAM HARI INI TEPAT JAM 2 SAYA DI JEMPUT KEMBALI UNTUK MASUK TAHANAN, DI OPER KE LAPAS GUNUNG SINDUR, KARENA CERAMAH SAYA WAKTU MALAM SAYA BEBAS !!!! DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN PERNAH KAPOK DAN LELAH DALAM MENYAMPAIKAN KEBENARAN DAN MELAWAN REZIM PENGUASA !!!! KEPADA SEMUA UMAT ISLAM DOAKAN SAYA !!!!!! ALLAHU AKBAR !!!!! BAHAR BIN ALI BIN SMITH SELASA 19 MEI 2020 PERJALANAN KE LAPAS GUNUNG SINDUR."

5. Sempat Diingatkan via Telepon

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, Habib Bahar bin Smith sudah diingatkan lewat telepon.

Kendati demikian, ia tak menggubrisnya.

Habib Bahar bin Smith disabut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020).
Habib Bahar bin Smith disabut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). (Twitter/Olla)

"Dia sudah diingatkan via telpon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ucap Aris.

Bahar kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00 dan ditahan di blok A kamar 9.

Dia sempat menjalani rapid tes covid 19.

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid 19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Komentar Kuasa Hukum Soal Habib Bahar Bin Smith Ditangkap: "Mungkin Ceramahnya Singgung Penguasa", https://manado.tribunnews.com/2020/05/19/komentar-kuasa-hukum-soal-habib-bahar-bin-smith-ditangkap-mungkin-ceramahnya-singgung-penguasa?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved