Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5.956 Pekerja Sulut Tarik JHT Rp 50 M: Antrean di BPJamsostek Manado

Sektor tenaga kerja di ikut terpukul pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Di Sulawesi Utara, dari Januari sampai April 2020

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Sektor tenaga kerja di ikut terpukul pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Di Sulawesi Utara, dari Januari sampai April 2020, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Manado dan Bitung mencapai Rp 50,6 miliar. Sebanyak 5.956 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpaksa merogoh ‘simpanan’ masa depan untuk memenuhi kebutuhan keuangan di masa wabah Covid-19 (lihat grafis).

Novel Baswedan Kecewa: Persidangan Diarahkan ke Motif Pribadi

Sampai April, BPJamsostek Cabang Manado membayar JHT Rp 47,6 miliar. Kepala BPJamsostek Cabang Manado, Hendrayanto mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi pembayaran selang Januari hingga April 2020. "Itu kami bayarkan kepada 5.572 peserta," kata Hendra kepada Tribun Manado, Jumat (15/5/2020) sore.

Ia merinci, pada Januari, pihaknya membayar klaim JHT sebanyak 1.331 kasus. Lalu berturut-turut sebanyak 1.645 kasus di Februari dan 1.691 kasus di Maret. "Di April, pembayaran klaim JHT turun menjadi 905 kasus," kata Hendra.

Hendra bilang, turunnya pembayaran klaim di April dikarenakan faktor nonteknis akibat kebijakan work from home (WFH) serta pengajuan dan penetapan klaim lewat online. "Sejak diberlakukan antrean online, tidak seperti dulu peserta datang. Itu ada kendala-kendalanya memang," katanya.

Khusus di Kota Manado, data dari Dinas Ketenagakerjaan mencatat ada 596 pekerja dampak dari Covid-19. Kepala Dinas Ketenagakerjaan melalui Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek, F Simbar mengungkapkan, jumlah karyawan di-PHK ada 313 orang, sedangkan pekerja yang dikurangi jam kerja 99 orang.

Simbar bilang, jumlah pekerja yang diberikan cuti atau diliburkan berjumlah 675 orang. "Jumlah pekerja yang dirumahkan 5.135 orang, jadi keseluruhan 6.222 orang yang terdata di Disnaker Manado," katanya.
Lalu, katanya, dari 6.222 ada 2.614 orang yang kerja di Manado tapi KTP luar Manado dan yang 3.608 ber-KTP Manado.

Sepuluh anggota satpam ditemani pengurus dari Serikat Buruh Sulawesi Utara (Sulut) mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Senin kemarin.

Doni Monardo: Kami Tidak Berharap Dokter Kecewa: Ramai Tagar #IndonesiaTerserah

Jetmon Nalang selaku Pengurus Wilayah Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan Sulut mengatakan, sekarang ada edaran Menteri nomor 3 tentang Perlindungan Pekerja dalam Rangka Persoalan Covid-19. "Persoalannya sekarang, dari aturan normatif bertentangan dengan perusahaan. Aturan normatif yang dirumahkan harus bayar jangan alasan Covid-19," kata Jetmon.

Lanjutnya, sekarang kalau perusahaan merugi dan tidak bayar karyawan harus mengajukan neraca yang dari akuntan publik baru menyatakan merugi kalau tidak ada itu tidak bisa. "Properti beda dengan kontruksi, karena kalau properti jual rumah langsung dibayar masakan mau bilang dirugikan. Yang dirugikan sekarang dengan adanya Covid-19 yang paling parah pariwisata bukan perusahaan perumahan," tegasnya.
"Sekarang mereka mau mengurus JHT tapi tidak bisa karena dirumahkan tidak PHK apalagi tanpa batas waktu," tegasnya.

Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto
Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto (fernando lumowa/tribun manado)

BPJamsostek Kota Bitung, Widhi Astri Aprillia Nia mengatakan, sudah ada 384 klaim dengan dana Rp 3.006.639.500 per 1 Maret 2020. "Untuk klaim karyawan dari banyak sektor, mulai dari perikanan, pariwisata dan lain-lain," kata Widhi.

Dia menjelaskan, persyaratan klaim JHT di antaranya karyawan harus memasukkan data atau dokumen seperti kartu peserta, KTP, kartu keluarga, buku tabungan dan pengalaman kerja.

Noldi Patila, warga Kabupaten Gorontalo yang domisili di kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, Kota Bitung, mengatakan dia kena PHK dari supermarket dan terpaksa melakukan klaim JHT. "JHT yang diklaim Rp 9,2 juta dan sudah dipakai untuk biaya pernikahan saya," kata Odi, sapaanya. Dia menjelaskan, jumlah itu sesuai masa kerja 6 tahun dari total 9 tahun lamanya bekerja.

Karlinda Kalangi, karyawan perusahan rekanan BUMN kelistrikan yang dirumahkan berkeinginan mengurus JHT. "Secara pribadi berkeinginan untuk mengurus JHT, apalagi saat ini sudah dirumahkan dari pekerjaan sejak April 2020," keluh Kar, sapaannya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tomohon mencatat 950 orang terkena PHK ataupun dirumahkan. "Sesuai rekapan akhir pekan lalu, jadi ada penambahan naker yang terdampak yaitu menjadi 950 orang," kata Kepala Disnakertrans Kota Tomohon, Syerly Bororing, Senin siang.

Meski demikian, terkait berapa jumlah rincian yang di-PHK dan dirumahkan, Syerly belum bisa membeberkan data. "Semua itu sebenarnya PHK, karena kalau dirumahkan itu masih terima gaji. Tapi kenyataan yang dirumahkan yang masuk data disnaker tidak merima gaji," jelasnya. Dia menyebutkan sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah perusahaan.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved