Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Syarat & Prosedur Lengkap Urus SIKM, Berlaku Bagi Masyarakat yang Memiliki E-KTP dan yang Tidak

Untuk bagaimana cara mengurus surat izin masuk atau keluar Jabodetabek alias SIKM, masyarakat tidak perlu repot.

Editor:
Istimewa
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 

- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Setelah melampirkan itu semua, masyarakat tinggal menunggu hasil yang diberikan.

Dalam Pasal 7 Bab IV Pergub 47 di sebutkan bila formuli pemohon dinyatakan lengkap, makan akan ada penerbitan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik dalam bentuk QR-Code.

Penerbitan SIKM sendiri akan dilakukan satu hari kerja sejak pemohon beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Harus diketahui pula bila SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon.

Pemohon juga diingatkan akan sanksi dan denda dari pemalsuaan surat SIMK tersebut, yakni akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat dan Prosedur Urus SIKM, Ada Sanksi Juga bagi yang Palsukan Surat, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/18/ini-syarat-dan-prosedur-pengisian-sikm-ada-sanksi-juga-bagi-yang-palsukan-surat?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved