Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Syarat & Prosedur Lengkap Urus SIKM, Berlaku Bagi Masyarakat yang Memiliki E-KTP dan yang Tidak

Untuk bagaimana cara mengurus surat izin masuk atau keluar Jabodetabek alias SIKM, masyarakat tidak perlu repot.

Editor:
Istimewa
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 

- Surat Pernyataan Sehat

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Non-Jabodetabek :

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas

- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19

- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)

- Pas Foto Berwarna

- Pindai KTP

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved