Pilkada 2020
Revisi PKPU Terus Digodok, Pilkada Sulut Berpotensi Ditunda Tahun Depan
Pilkada serentak di 270 daerah termasuk Sulut, berpotensi ditunda hingga tahun 2021
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pilkada serentak di 270 daerah termasuk Sulut, berpotensi ditunda hingga tahun 2021. Pasalnya sampai saat ini, KPU RI masih belum mengetuk revisi PKPU terkait tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada.
Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh saat diwawancarai Senin (18/5/2020) mengatakan, saat ini KPU RI beserta seluruh stakeholder terkait, masih mengkaji apakah pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 atau tidak.
"Sebab dalam Perppu tersebut diperkirakan wabah Covid-19 akan mulai mereda pada Juni-Juli, sehingga membuat Pilkada dapat dilaksanakan Desember. Tapi itu masih berupa kajian," tuturnya.
Sebab tambah dia, jika Covid-19 terus mewabah, dan kondisi tidak siap untuk melakukan pemungutan serentak pada Desember maka kemungkinan Pilkada akan ditunda.
"Untuk itu diharapkan agar seluruh masyarakat dapat disiplin menjalankan prosedur kesehatan, agar wabah cepat berlalu, dan kita akan segera melaksanakan pesta demokrasi," ajaknya. (drp)
• Kampanyekan Dua Tanaman Lokal Asli Sulawesi Utara Bisa Cegah Covid-19
• Baznaz Sulut dan Pegadaian Salurkan 1.500 Paket Bahan Pokok bagi Kaum Dhuafa di Manado
• UPDATE Covid-19 di Sulut 18 Mei 2020: Bertambah 2 Pasien Positif, Total Ada 116 Kasus, Sembuh 31
• BREAKING NEWS, Data Virus Corona di Sulawesi Utara Bertambah 2 Menjadi 116 Kasus