Pilkada 2020 Kemungkian Ditunda Kembali
Komisi II DPR menyebut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020
Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020. Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.
Gelar Rapat
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pihaknya segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
• Tim Satgas Bolangitang Timur Pantau Posko Relawan Desa Siaga Covid-19
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,l Arief Budiman mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.
"Rabu besok, kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," kata Doli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5).
Meski DPR tengah reses, Doli menilai rapat harus digelar untuk memastikan mekanisme dilakukan sesuai protokol Covid-19.
"Ya karena urgent, kami minta izin ke pimpinan untuk raker (rapat kerja) walaupun dalam masa reses. Rencananya pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Pernyataan Ketua KPU Arief Budiman yang mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020 disampaikan saat membuka acara "Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5).
Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.
"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman, pada saat memberikan keterangan di acara Uji Publik Online, Sabtu (16/5).
Rencananya, kata dia, draft Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi.
"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, mengatakan penentuan tanggal 6 Juni itu setelah mempertimbangkan berbagai macam hal.
"(Tanggal,-red) 6 Juni memulai tahapan pilkada lanjutan. Dari berbagai simulasi disusun baik mengikuti ketentuan Perppu maupun menghitung berdasarkan pemungutan suara yang kami pilih 9 Desember. Itu paling memungkinkan paling baik. Itu tahapan dilanjutkan 6 Juni 2020," ujar Thantowi. (seno/chaerul/glery/tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sri-mulyani-dana-bos.jpg)