Pilkada 2020 Kemungkian Ditunda Kembali
Komisi II DPR menyebut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi II DPR menyebut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada, memberikan ruang pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 2021.
• Pangdam Serahkan APD dan Bingkisan Lebaran kepada Tenaga Medis Kodam XIII/Merdeka
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengatakan, penundaan kembali untuk Pilkada 2020 bisa saja dilakukan, jika pandemi Covid-19 belum juga dinyatakan berakhir.
"Iya walaupun jelas terjadwal Desember 2020, tapi menurut Perppu memang ada ruang ketika situasi belum cukup aman, bisa ditunda lagi," kata Arwani kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (18/5).
Arwani pun tidak dapat menyakini pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana pada 2020, jika mengacu pada pandemi Covid-19 yang saat ini jumlah kasusnya masih terus meningkat.
"Kalau basisnya adalah pandemi Covid-19, ya tidak ada yang tahu (kapan berakhir). Tapi pemerintah menjadwalkan Desember 2020, ini kan semacam doa," papar Arwani.
Di sisi lain, Arwani pun mengingatkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk terus berkoordinasi dengan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait kondisi wabah tersebut.
"Jangan lupa Menkes agar juga sampaikan secara obyektif itu ke Mendagri atau langsung ke Presiden," ucap Arwani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta pemerintah memberikan kepastian waktu kapan berakhirnya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Upaya kepastian kapan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut dibutuhkan untuk menentukan waktu penyelenggaraan lanjutan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Kami akan melanjutkan tahapan itu setelah mendapatkan kepastian kapan pandemi berakhir," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, Senin (18/5).
• Wabup Legi Marathon Lantik Perangkat Desa Dan BPD Mitra
Pramono mengatakan, KPU tidak berwenang menentukan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir di Indonesia. Untuk memastikan itu, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu sudah mengirimkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Upaya pengiriman surat itu dilakukan untuk memastikan apakah akan memperpanjang masa darurat Pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.
"Jika tidak dilanjutkan apakah ada masa pemulihan dan berapa lama masa pemulihan? Masa pemulihan mempengaruhi teknis penyelenggaraan," katanya.
Dia mendukung saran Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengusulkan pilkada digelar setelah pandemi Covid-19 berakhir. Hal itu terbukti dari upaya KPU RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun. Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sri-mulyani-dana-bos.jpg)