Berita Bitung
4 Remaja Tanggung Ini Curi Belasan Tabung Gas di Dalam Perusahaan
Kali ini komplotan yang dihuni 4 orang pria belasan tahun, nekat melakukan aksi pencurian tabung gas
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulut.
Kali ini komplotan yang dihuni 4 orang pria belasan tahun, nekat melakukan aksinya di sebuah perusahan stasiun pengisian dan pengangkutan Elpigi khusus (SPPEK) PT Gasmindo Utama Bitung.
Pihak perusahan Alexander Mokodompis (42) selaku Manager, tidak menampik bahwa perusahaan yang terletak di kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung dimasuki maling.
"Kasus ini sudah kami serahkan ke kepolisian (Polres Bitung)," kata Alex, Senin (18/5/2020).
Sementara itu dari informasi yang disampaikan Satreskrim Polres Bitung, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (15/5/2020) sekitar pukul 03.00 wita hari.
• RINCIAN 2 Kasus Positif Covid-19 di Sulut, Total 116, Bocah Asal Minut dan Tenaga Faskes
Komplotan pencuri ini berhasil menggasak 8 tabung LPG 12 kg dan 4 tabung LPG 5 kg dalam keadaan masih ada isinya, lalu dijual dan uang hasil penjual dibagi-bagi.
Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, peristiwa pencurian ini dilakukan oleh empat terduga tersangka pria RIMR alias Ramadan (16), IH alias Idris (18), ZK alias Fajran (17) dan ARH alias Adit (15) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Maesa dan Girian Kota Bitung.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (18/5/2020) sekitar pukul 09.30 wita untuk 3 orang di Kelurahan Bitung Tengah dan hari yang sama pukul 11.00 wita 1 orang di Kelurahan Girian Permai," tutur Kapolres melalui AKP Taufik Arifin Kasat Reskrim Polres Bitung, Senin (18/5/2020).
• Dampak Covid-19 Membuat 6.222 Orang di Manado Menganggur dan Dikurangi Jam Kerja
Aksi 4 sekawan sepertinya sudah direncanakan. Bagaimana tidak lokasi perusahan dipagari tembok beton dan di jaga security.
Sebelum beraksi mereka menggambar lokasi tempat kejadian perkara (TKP), guna memastikan tempat atau gudang penampungan tabung dan security dijaga atau tidak.
Dari keterangan, para pelaku beraksi saat malam hari. Cara masuk ke lokasi perusahan dengan memanjat tembok di bagian belakang perusahan.
Saat berhasil masuk ke dalam areal perusahan, mereka menuju ke tempat penyimpanan tabung dan melihat jejeran tabung warna merah mudah.
• 52 Kepala Keluarga di Desa Motongkad Tengah Telah Terima Bantuan Langsung Tunai
"Mereka kemudian mengambil tabung gas itu, lalu ketika berhasil dibawa keluar mereka sembunyikan di rerumputan tak jauh dari TKP," tambahnya.
Lanjut mantan Kapolsek Tikala ini, setelah itu sekitar pukul 20.30 Wita, 2 dari 4 orang terduga tersangka pergi ke rumah seorang warga dan mengatakan akan menjual tabung LPG sebanyak 12 unit.
Para terduga tersangka juga menyampaikan syarat penjualan kepada warga, yakni menggunakan mobil pick up miliknya untuk pergi mengambil dan angkut barang curian.
• Mantan Kadis Kesehatan Minsel Berpulang, Bupati Minsel Turut Berduka
"Transaksi penjual berhasil, mereka menjual hasil curiannya senilai Rp 1 juta dan uangnya dibagi empat masing-masing dapat Rp 250 ribu," terangnya.
Akibat peristiwa ini, pihak perusahan mengalami kerugian Rp 6 juta.
Terduga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Saat ini keempat terduga tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Bitung beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(crz)
• Serikat Buruh Keberatan 10 Security dari Perumahan GPI Dirumahkan Tanpa Batas Waktu