Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Waduh, Tahun 2020 Dana Lebaran Rp 10,8 Triliun Tak Mengalir ke Daerah, Ini Penyebabnya

Untuk Lebaran 2020 peredaran uang diperkirakan turun signifikan sebesar Rp 158 triliun.

Editor: Frandi Piring
Kristianto Purnomo (KP)
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memperingati perayaan Idul Fitri merupakan salah satu momen perputaran uang paling besar di Indonesia. 

Hal itu disebabkan karena kebutuhan (konsumsi) rumah tangga akan naik 2 - 3 kali lipat,

baik untuk kebutuhan pangan maupun sandang serta mengalirnya uang pemudik dari kota ke berbagai daerah tujuan.

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai,

tingginya perputaran uang saat Lebaran merupakan tradisi atau budaya yang biasanya masyarakat sudah manabung jauh jauh hari untuk dibelanjakan saat Lebaran,

kemudian bagi pekerja mendapatkan THR dan bonus yang pada umumnya akan dibelanjakan saat hari raya tersebut.

Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan peredaran uang dalam bentuk uang tunai selama masa Idul Fitri 2019 mencapai Rp 192 triliun,

meningkat 13,5% dibanding periode sama tahun 2018 yang mencapai Rp 191,3 triliun.

ilustrasi uang
ilustrasi uang ()

Untuk Lebaran 2020 peredaran uang diperkirakan turun signifikan sebesar Rp 158 triliun atau sebesar 17,7% penurunan ini sebagai dampak sistematik pandemi virus corona (Covid-19).

“Namun jika dilihat realitas saat ini jumlah penurunan tersebut berpotensi semakin besar, indikatornya pertumbuhan ekonomi nasional kuartal pertama menurun 2,97%,” ujar Sarman dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Ada lima alasan penurunan peredaran uang atau kebutuhan uang tunai masa Idul Fitri tahun ini yaitu Pertama,

sumber pendapatan masyarakat menurun akibat kebijakan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, masyarakat lebih selektif dan berhati hati membelanjakan uangnya. Ketiga, pengaturan ulang hari libur dari semula 12 hari menjadi 5 hari.

Keempat, mayoritas pekerja swasta tertunda atau belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), dan Kelima, larangan pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri di tahun ini.

Sarman bilang larangan mudik ini sesuatu yang wajar karena potensi pemudik menularkan Covid-19 kepada keluarga dan kerabat dan sahabat dikampung halaman sangat terbuka.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved