Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih Kepada Habib Rizieq Usai Bebas: Allah SWT Membalas Kebaikan

Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih kepada Habib Rizieq Usai Bebas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, begitu keluar dari penjara, Bahar bin Smith langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Saat tiba dilokasi, Bahar bin Smith langsung disambut ratusan pengikutinya.

Habib Bahar bin Smith bebas lantaran mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Dari video yang diterima TribunnewsBogor.com, Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam di mana pun berada yang selalu mendukungnya.

"Alhamdulillah pada hari ini saya sudah bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Ini berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa dan atas doa para ulama khususnya para Habib, Kyai dan umat Islam," ujarnya.

Lebih lanjut, Habib Bahar bin Smith juga berterima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Saya ucapkan terima kasih kepada imam besar Habib Muhammad Rizieq Shihab dan seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI). Semoga Allah SWT membalas kebaikan antum semua," jelasnya.

Program Asimilasi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan menjelaskan, Bahar bin Smith bebas sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.

Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved