Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Manado

Wali Kota Manado: Pusat Perbelanjaan Wajib Tutup Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19

Setiap kegiatan di tempat atau fasilitas umum di Pusat Perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19 berlaku.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Kolase/Tribun Manado /Istimewa / Fistel Mukuan
(Kiri) Wali Kota Manado Vicky Lumentut didampingi Wakil Wali Kota Mor Bastiaan (kanan) dan surat penegasan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wali Kota Manado Vicky Lumentut menanggapi adanya press release dari General Manager Manado Town Square (Mantos) dan Pengumuman Megamall Manado mengenai akan beroperasinya kembali pada Kamis (15/5/2020).    

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut menegaskan, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Manado mengambil keputusan tegas.

"Dengan memperhatikan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, menegaskan kepada seluruh pengelola Pusat Perbelanjaan yang berada di Kota Manado, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," tegas Wali Kota sebagaimana surat yang dikeluarkan.

8 Bakal Calon Bupati di Boltim Belum Kantongi SK PDI Perjuangan, Medy Lensun: Semua Berpeluang

"1. Berdasarkan pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 maka telah ditetapkan pembatasan untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah lebih dari sepuluh orang, kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti melakukan kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan/ atau pengiriman.
a. Bahan pangan/ makanan/ minuman
b. Komunikasi dan Teknologi Informasi
c. Keuangan Perbankan dan Sistem Pembayaran
d. Logistik.

oleh karena itu setiap kegiatan di tempat atau fasilitas umum di Pusat Perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19 berlaku, kecuali kegiatan sebagaimana disebutkan di atas," demikian bunyi surat penegasan Wali Kota Manado.

Surat penegasan ini dicap dan tanda tangan Wali Kota bernomor : 044/D.4/PEMDAL-PTSP/304/2020, Tanggal 15 Mei 2020.(fis)

Kasus Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang Sempat Dijual di Tokopedia Tengah Diselidiki Bareskrim

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved