Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Kasus Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang Sempat Dijual di Tokopedia Tengah Diselidiki Bareskrim

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel CHandra Wijaya sebelumnya membenarkan produk surat sehat bebas dari Covid-19.

Editor: Rizali Posumah
dok.surya/Twitter
Viral surat sehat covid-19 dijual di toko online seharga Rp 70 ribu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami surat sehat bebas Covid-19 yang sempat ditawarkan di situs pasar digital (e-commerce) Tokopedia.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Jumat (15/5/2020).

“Penawaran surat keterangan bebas Covid-19 di Tokopedia yang saat ini sudah beredar, kami sampaikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Namun, ia belum memberikan keterangan lebih jauh. Ramadhan hanya mengatakan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Sampai saat ini dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel CHandra Wijaya sebelumnya membenarkan produk surat sehat bebas dari Covid-19 sempat ditawarkan di pasar digital Tokopedia.

Dari foto yang tersebar, produk tersebut dibanderol dengan harga Rp 70.000.

Chandra mengatakan, setelah mendapat laporan dari pengguna, Tokopedia langsung menindak produk tersebut dan sudah menurunkan produk surat bebas dari Covid-19 itu.

Baca juga: Tokopedia Telah Tindak Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19

 "Saat ini, kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud sesuai prosedur," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Kamis (14/5/2020).

Imbauan Polri

Pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.

Salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved