BPJS Kesehatan
Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Soal Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Subsidi Kelas III
Namun karena mendapatkan subsidi, Sri Mulyani memastikan bahwa peserta kelas III tetap tidak mengalami kenaikan pada tahun 2020.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memastikan dalam kebijakan kenaikan BPJS ini tetap mempertimbangkan masyarakat rentan.
Terlebih dalam kondisi ekonomi yang sedang jatuh di tengah pandemi Virus Corona.
Meski begitu, dirinya menyebut pada tahun 2021 akan ada pengurangan subsidi untuk iruan BPJS kelas III.
Dengan begitu peserta kelas III kurang lebih akan membayar Rp 35.000 dan itu berlaku mulai tahun 2021.
"Jadi pemerintah tetap menjaga kelompok yang paling rentan," pungkasnya.
"Tapi yang para pekerja mandiri supaya meminta tidak naik tahun ini ya sudah tidak naik Rp 25.500,"
"Tetapi karena tarifnya harusnya 42 (ribu rupiah) ya bedanya itu dibayar oleh pemerintah," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.45
Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Fadli Zon Kritik Jokowi
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, kembali memberikan kritikan kepada pemerintah terkait BPJS Kesehatan.
Fadli Zon memberikan kritik atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan sebelummnya, di tengah wabah Corona atau Covid-19, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni: