BPJS Kesehatan
Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Soal Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Subsidi Kelas III
Namun karena mendapatkan subsidi, Sri Mulyani memastikan bahwa peserta kelas III tetap tidak mengalami kenaikan pada tahun 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sri Mulyani memastikan akan tetap memberikan subsidi terhadap iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS untuk peserta BPJS kelas III.
Pada kenyataannya memang seharusnya iuran BPJS kelas III adalah Rp 42 ribu.
Namun karena mendapatkan subsidi, Sri Mulyani memastikan bahwa peserta kelas III tetap tidak mengalami kenaikan pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam acara Rosi yang tayang di kanal Youtube KompasTV, Kamis (14/5/2020).
"Orang miskin itu dibayar oleh pemerintah, yaitu mereka dibayar dengan iuran Rp 42 ribu karena memang itu tarif yang dianggap substantiable saat ini dengan kondisi keuangan BPJS," ujar Sri Mulyani.
"Makanya kalau orang miskin Rp 42 ribu tetapi sekarang adalah para peserta mandiri yang bukan penerima upah itu bayarnya 25.500," jelasnya.

Maka dari itu, Sri Mulyani memastikan besaran iruan BPJS untuk kelas III untuk tahun 2020 tetap sama yaitu sebesar Rp 25.500.
Sedangkan untuk kelas II dan I tidak mendapatkan subsidi lantaran memang dirasa mampu untuk membayar iurannya.
Bahkan menurut Sri Mulyani, jumlah iuran mandiri kelas II dan I lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
"Jadi artinya yang PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) tetap sama, kemudian orang bilang 'Lho tapi kelas II dan I kan naik," ungkap Sri Mulyani.
"Jumlah kelas I dan II itu adalah orang-orang mampu."
"Dan mereka itu yang sama dengan atau bahkan lebih rendah dari kelas 1 kelas 2 yang dibayar oleh para pekerja penerima upah," sambungnya.