Iuran BPJS Kesehatan Naik Politisi PDIP Beda Pendapat, Ganjar Sebut Tak Mudah, FX Hadi Kritik Tajam
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS menuai pro dan kontra. Termasuk dua kader PDIP, Ganjar Pranowo dan FX Hadi Rudyatmo
Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.
Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Naikan Iuran BPJS, Ganjar Sebut Keputusan yang Sulit, Rudy Anggap Tidak Tepat",