Iuran BPJS Kesehatan Naik
Istana Memohon Rakyat Pahami Negara Juga dalam Situasi Sulit, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Tak semua peserta BPJS mengalami kenaikan iuran, hanya peserta mandiri yang mengalaminya.
Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.
"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis.
Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” ujar dia.
Abetnego pun menegaskan, kenaikan iuran BPJS ini dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Karena itu, seiring dengan kenaikan iuran, BPJS juga akan meningkatkan layanannya kepada masyarakat.
Silahkah Gugat Presiden
Pihak Istana tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang
mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam
melalui mekanisme yang ada," kata Abetnego Tarigan
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berniat menggugat Perpres 64/2020 itu.
Komunitas ini juga yang menggugat kenaikan BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Perpres itu kemudian dibatalkan oleh MA. Kendati demikian, Abetnego menegaskan, Perpres 75 Tahun 2019 yang
dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.
Meski sama-sama mengatur kenaikan iuran BPJS, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi turut mengatur