Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Istana Memohon Rakyat Pahami Negara Juga dalam Situasi Sulit, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tak semua peserta BPJS mengalami kenaikan iuran, hanya peserta mandiri yang mengalaminya.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
BPJS Kesehatan 

Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.

"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis.

Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” ujar dia.

Abetnego pun menegaskan, kenaikan iuran BPJS ini dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.

Karena itu, seiring dengan kenaikan iuran, BPJS juga akan meningkatkan layanannya kepada masyarakat.

Silahkah Gugat Presiden

Pihak Istana tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang

mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam

melalui mekanisme yang ada," kata Abetnego Tarigan

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berniat menggugat Perpres 64/2020 itu.

Komunitas ini juga yang menggugat kenaikan BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Perpres itu kemudian dibatalkan oleh MA. Kendati demikian, Abetnego menegaskan, Perpres 75 Tahun 2019 yang

dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.

Meski sama-sama mengatur kenaikan iuran BPJS, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi turut mengatur

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved