BPJS Kesehatan
Anggota DPRD Sulut Ini Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terlalu Terburu-buru
Naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, langsung menuai kontroversi di masyarakat
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, langsung menuai kontroversi di masyarakat pasalnya kenaikan iuran tersebut dinilai tanpa mempertimbangkan kondisi yang terjadi saat ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Victor Mailangkay turut angkat bicara. Saat diwawancarai Tribun Manado, Jumat (15/5/2020) ia mengatakan, keputusan presiden dalam menaikan iuran BPJS terlalu terburu-buru.
"Sebab di tengah musibah yang dialami seluruh warga Indonesia saat ini, kenaikan BPJS akan menjadi beban baru yang memberatkan warga. Karena saat ini banyak masyarakat yang secara tidak langsung terdampak Covid-19, terutama di sektor ekonomi," jelasnya.
• Jasa Raharja Kerja Sama dengan Ditlantas Polres Minahasa Jaga Keselamatan Lalu Lintas
Sehingga tambah dia, pemerintah harusnya memikirkan solusi lain, untuk mengoptimalkan pelayanan BPJS, tanpa membebani masyarakat.
"Selain itu kan banyak yang bisa dilakukan pemerintah, misalnya melakukan efisiensi pembayaran gaji direksi BPJS yang bernilai fantastis. Selain itu validasi data wajib dioptimalkan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan mitra BPJS. Karena banyak contoh kasus di mana mitra BPJS sering memainkan data untuk mencari keuntungan," terang Mailangkay
Politis Nasdem tersebut berharap agar pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi, dapat mempertimbangkan kembali kenaikan iuran BPJS yang akan dilakukan. "Kalau bisa ditunda dulu," tandasnya.
Seperti diberitakan, kenaikan iuran BPJS ini tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan.
Isi Perpres tersebut adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020, dan dalam pasal 34 diatur kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). (drp)
• Petugas Gabungan Buru Satu Orang Pedagang Setelah Diperiksa Reaktif Covid-19