Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Minerba

Tidak Sepakat dengan Revisi UU Minerba, DPR Persilakan Gugat ke MK

Gelombang penolakan itu akan membawa pengesahan revisi UU minerba untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi DPR 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba menimbulkan pro-kontra.

Bagi mereka yang pro, revisi UU minerba ini mampu memberikan kepastian hukum dan investasi serta pembenahan tata kelola pertambangan.

Namun, sebagian kalangan mengkritik pengesahan perubahan UU minerba karena dinilai bermasalah, baik secara proses pembahasan maupun substansi.

Gelombang penolakan itu akan membawa pengesahan revisi UU minerba untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, DPR RI pun mempersilakan bagi kalangan masyarakat yang tidak sepakat untuk menggugat pengesahan revisi UU minerba melalui judicial review ke MK.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno tak menampik, pengesahan UU minerba tak dapat memuaskan semua pihak.

"Bagi mereka yang tidak merasa puas, tentu ada jalur yang telah disiapkan oleh konstitusi untuk menyampaikan aspirasinya. Kami persilakan hal tersebut dilaksanakan. Tentu kalau sudah MK, semua pihak akan tunduk dan patuh terhadap keputusan yang dihasilkan MK ke depannya," kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/5/2020).

Eddy mengklaim, UU minerba yang disahkan Selasa (12/5/2020) akan mampu menjawab perkembangan zaman, memenuhi kebutuhan di sektor pertambangan dan memberikan kepastian hukum.

Termasuk memastikan jaminan pasca tambang, reklamasi, sanksi berat bagi pelanggar, serta memberikan kepastian tentang proses hilirisasi.

"Kami berharap ke depannya ini akan semakin menarik, rezim pertambangan dan mineral di Indonesia," sambung Eddy yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam laporan hasil pembahasan tentang perubahan UU Minerba di Rapat Paripurna.

Sugeng meyakini, revisi UU Minerba akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia saat ini, kendati belum dapat memuaskan semua pihak.

"Kami menyadari bahwa RUU minerba ini belum lah menyenangkan semua pihak," kata dia..

Sebelumnya, dalam rapat kerja atau Pembicaraan Tingkat I pada Senin (11/5/2020), Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukannya gugatan judicial review.

"Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved