BPJS Kesehatan
Rp 3,1 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Subsidi Iuran BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional
Editor:
Glendi Manengal
(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Ilustrasi
"Jadi nanti pemerintah daerah akan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh BPJS dan rumah sakit itu betul-betul seimbang dan konsisten," kata Asko.
• Ikuti DKI Jakarta Polisi Akan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB di Tangsel
• China Memperingatkan Prancis untuk Menarik Rencana Penjualan Senjata ke Taiwan
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul " Pemerintah siapkan Rp 3,1 triliun untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan "