Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Buntut Perbudakan ABK di Kapal China: Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK

Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Logo Bareskrim 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.‎

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan. Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik dirasa cukup memeriksa para saksi mulai dari 14 ABK- Syahbandar, maskapai perbankan serta pihak Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang. (larasati/tribunnetwork/cep)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved