Buntut Perbudakan ABK di Kapal China: Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK
Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.
Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan. Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik dirasa cukup memeriksa para saksi mulai dari 14 ABK- Syahbandar, maskapai perbankan serta pihak Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang. (larasati/tribunnetwork/cep)