Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Buntut Perbudakan ABK di Kapal China: Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK

Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Logo Bareskrim 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan oleh direktur perlindungan warga negara Indonesia (Direktur PWNI) Kementerian luar negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha dalam konferensi pers daring Rabu (13/5).

Hukuman Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB: Terjaring 57 Ribu Pelanggar

 “Terkait proses yang ada di dalam negeri. Jadi 14 ABK kita saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ujar Judha.

Direkur PWNI itu mengatakan, hasil dari proses penyelidikan tersebut akan digunakan untuk proses penegakan hukum. Baik itu penegakan hukum dalam negeri yaitu yang sesuai peraturan undang-undang yang ada di Indonesia, maupun yang dikerjasamakan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah sebelumnya juga mengatakan Tiongkok turut berkomitmen untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM ABK WNI di kapal Long Xin 629. Faizasyah menyampaikan, pihak Tiongkok sangat terbuka untuk mendapatkan informasi lanjutan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Indonesia.

 “Jadi dengan demikian data-data yang nanti akan kita sampaikan bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait di Tiongkok sendiri,” ujar Jubir Kemlu RI.

‎Incar Agen

‎Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja cepat menyelidiki dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629. Setelah memeriksa 14 ABK pada Minggu (10/5) dan memeriksa para saksi termasuk menyita barang bukti, dalam hitungan hari penyidik ‎langsung melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Fredy Sambo menyatakan, pihaknya kini mengincar perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK itu ke Busan, Korea Selatan dan bekerja di empat kapal ikan berbendera China.

Tolak Herd Immunity, Direktur WHO: Manusia Bukan Ternak

"Perusahaan yang memberangkatkan akan kami undang. Bagaimana proses pemberangkatan apa sudah benar sesuai prosedur atau malah unprosedural," tuturnya saat dikonfirmasi Rabu (13/5).

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, jika perusahaan yang memberangkatkan ternyata tidak memiliki izin, tentu saja bisa dipidana.

"Kalau ternyata keberangkatan mereka tanpa izin, perusahaan yang memberangkatkan tidak ada izin, sudah pasti kena TPPO. Makanya harus benar-benar dapat dulu unsur pemberangkatan unproseduralnya," tambah Fredy Sambo.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut. Video itu menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Video ini terungkap Ini setelah televisi MBC di Korea Selatan memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5).

Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul :  ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut.  MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.

Muncul Kasus Baru, China dan Korsel Beda Gaya: Giliran Kota Jilin Alami Lockdown

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved