Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

WFH Diperpanjang Pemerintah Pusat, ASN Masih Akan Bekerja dari Rumah Hingga 29 Mei 2020

Selain mengatur tentang perpanjangan bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga memperbolehkan ASN melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

KOMPAS.COM/MOH NADLIR
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo 

"Penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan urgensi pelaksanaan perjalanan dinas," ujar Tjahjo.

Selain syarat yang disebutkan di atas, Tjahjo menambahkan, perjalanan dinas ASN harus memenuhi persyaratan:

Persyaratan Perjalanan Dinas ASN

1. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2 atau kepala kantor bagi SN pada unit pelaksanaan teknis/satuan kerja.
2. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR atau rapid tes atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
3. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal yang sah.
4. Melaporkan rencana perjalanan.

"Apabila terdapat pejabat dan atau pegawai ASN yang melanggar hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," pungkas Tjahjo.

Cegah PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Akan Diberi Kelonggaran Beraktivitas

Untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas .

Salah satu yang akan diberi kelonggaran adalah masyarakat usia produktif di bawah 45 tahun.

Hal itu melihat potensi penularan yang risiko akibat Covid-19 lebih rendah dari kelompok rentan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Doni Monardo bahwa pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19, Senin (11/5/2020).

Sehingga menurut Doni, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktivitas dapat dikurangi.

Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus corona dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19.

"Oleh karenanya kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari teman-teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.

Adapun menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved