Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Peraturan Pemerintah 23/2020 Diteken Jokowi untuk Pulihkan Ekonomi Akibat dari Pandemi Virus Corona

Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Editor: Glendi Manengal
(www.setneg.go.id) (https://www.setneg.go.id/)
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Diketahui PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dua hari setelahnya.

Dari informasi yang disampaikan Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, PP 23/2020 diterbitkan untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah.

Achmad Yurianto: Kita Tidak Gunakan Strategi Herd Immunity untuk Lawan Virus Corona

Pabrik Sepatu di Karawang Rumahkan 2.300 Karyawannya Karena Terimbas Virus Corona

Kabur ke Rumah Dukun untuk Berobat Setelah Diberitahu Hasil Rapid Tes Positif Virus Corona

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN.

Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun, sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini.

Sudah Disetujui Jokowi, Perpres 60 Tahun 2020 Makin Dipastikan Jakarta Sebagai Kawasan Ekonomi

Jokowi Disebut Marah Besar, Pakar Epidemiologi Singgung: Lihat Situasi Kok Enggak Menurun?

Kartika Putri Blak-Blakan Mengaku Sebelum Berhijab Banyak Disukai Suami Orang, Begini Kisahnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP23/2020 untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved