Update Virus Corona Indonesia
Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Mulai dari Tak Pakai Masker hingga Salat Berjamaah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta, denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sanksi denda bagi pelanggar PSBB siap menanti warga DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta, denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
• PROFIL 2 Jenderal Asal Papua yang Jabat Komandan Pusat Teritorial AD dan Pangdam XVIII/Kasuari
Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Sebelumnya, berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut, berbagai macam sanksi diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada para pelanggar.
Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut:

1. Tak kenakan masker
Bagian pertama pada BAB III Pergub tersebut adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam BAB III Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat 3 sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administrative paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
Sebagaimana ditulis dalam Pergub, pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.
• Pernah Lempar Kantor Polsek Amurang, Residivis Ini Kembali Berulah Daniel Jadi Korbannya
2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk mengehentikan aktivitas bekerja di gedung.
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).
Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB, yaitu:
- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan.
- Sektor pangan: semua yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
- Sektor energi: semua yang terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
- Sektor komunikasi: jasa komunikasi ataupun media komunikasi.
- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
- Sektor logistik: semua yang terkait dengan distribusi barang.
- Sektor perhotelan.
- Sektor konstruksi.
- Sektor industri strategis.
- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Untuk sektor yang tidak diizinkan, tetapi tetap beroperasi, akan dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.
Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Adapaun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
Restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB, namun pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di tempat.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.
Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
• Libur Kompetisi, Pemain Persipura Geri Mandagi Jadi Guru di Rumah
4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
Sektor perhotelan menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.
Namun, pihak hotel tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.
Dalam Pergub, sanksi tersebut disebutkan dalam Pasal 8 yang berbunyi:
"Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif".
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
5. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara.
Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
6. Ojol yang angkut penumpang
Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.
Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
7. Sanksi untuk pengendara yang melanggar
Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek.
Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 1 juta.
Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.
Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu.
Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut.
Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
• Maudy Ayunda Kini Jomblo, Setelah 5 Tahun Pacaran Dengan Arsyah Rasyid, Maudy Ungkap Alasan Putus
8. Berkumpul lebih dari 5 orang
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Pasal 11 Pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut.
Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis.
Sementara sanksi kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.
Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi.
9. Teguran untuk yang salat berjamaah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa PSBB.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10.
Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.