DPR Adakan Rapat Paripurna, Bahas Perppu Corona dan RUU Minerba yang Dinilai Merugikan Masyarakat
Sebelumnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, delapan dari sembilan fraksi setuju Perppu Corona itu dibawa ke rapat paripurna.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Selasa (12/5/2020), DPR RI akan menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.
Rapat paripurna akan digelar pada pukul 14.00 WIB, menurut agenda resmi.
Dalam rapat ini DPR akan mengambil keputusan terkait beberapa agenda penting.
DPR akan mengambil keputusan (pembahasan tingkat II) terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganam Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, delapan dari sembilan fraksi setuju Perppu Corona itu dibawa ke rapat paripurna.
Hanya fraksi PKS yang menolak Perppu tersebut karena dinilai akan melanggar konstitusi.
"Fraksi PKS berpendapat bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut berpotensi melanggar konstitusi, disebabkan beberapa pasal bertentangan atau tidak sejalan dengan UUD 1945," kata Anggota DPR fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, Senin (4/5/2020).
Agenda penting lainnya adalah DPR akan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Beberapa aktivis menilai substansi RUU tersebut bermasalah karena tak memberikan hak-hak yang cukup bagi masyarakat terhadap kegiatan usaha pertambangan.
RUU Minerba dianggap hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di daerah tambang.
Selain kedua agenda tersebut, ada empat agenda lain yang akan digelar DPR hari ini.
DPR akan membahas rencana pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2021.
DPR juga akan membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pembahasan tersebut bakal dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Selain itu, juga terkait pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Rapat paripurna ditutup dengan pidato Ketua DPR RI penutupan masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perppu Corona dan RUU Minerba Diputuskan Hari Ini Melalui Rapat Paripurna DPR.