Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Tim Gabungan Ungkap Kasus Begal dan Penggelapan Kendaraan, Ini Kronologisnya

Gabungan Tim ang terdiri dari Timsus Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado mengungkap kasus penggelapan

Tayang:
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tim Gabungan Bekuk Tersangka Begal dan Penggelapan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gabungan Tim Opsnal yang terdiri dari Timsus Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Tim gabungan tersebut telah mengamankan 2 orang pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang telah terjadi di wilayah hukum Polresta Manado, Sabtu (9/5/2020)

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/849/V/2020/Sulut/RestaMdo, Laporan Polisi Nomor : LP/856/V/2020/Sulut/Resta Mdo

Selain itu juga berdasarkan, Surat Perintah Nomor: Sprin/289/III/OPS.1./2020, Surat Perintah Tugas SP.Gas/1045/2020/Reskrim dan Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap/153/V/2020/Reskrim.

Pelapor terdiri dari DPP (29) warga Kota Manado dan JJFS (53) warga Kota Bitung serta saksi ialah NS.

Rumah Sakit Terbakar, Seluruh Alkes Covid-19 Ludes, Kini Tenaga Medis Tanpa APD Saat Bertugas

Inisial dua pelaku ialah KES (25) warga Kabupaten Minahasa dan MP (26) warga Kabupaten Minahasa.

"Kronologis singkat kejadian berawal korban selaku pemilik kendaraan menitipkan kendaraan miliknya kepada lelaki NS selaku pemilik usaha rental kendaraan," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (11/5/2020)

Ia menambahkan, kemudian pelaku KES datang ke rental tersebut dan menyewa satu unit kendaraan jenis Daihatsu Sigra DB 1230 LG yang merupakan milik dari pelapor atau korban.

"Namun, beberapa hari setelah menyewa kendaraan tersebut, KES sudah tidak bisa dihubungi lagi dan saat diamankan di wilayah Provinsi Gorontalo KES ternyata sedang berusaha menjual kendaraan milik korban/pelapor kepada beberapa penadah.

Di Makassar Tawuran Antarwarga Terjadi di Tengah PSBB, 1 Orang Tewas

Lanjutnya, berdasarkan kejadian tersebut, korban/pelapor mendatangi Polresta Manado dan membuatkan Laporan Polisi.

"Kronologis penangkapannya ialah Tim Opsnal Gabungan mendapatkan informasi bahwa KES akan menjual kendaraan yang digelapkan ke beberapa penadah di Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Kompol Prevly mengungkapkan, sehingga Tim Opsnal Gabungan berkoordinasi dengan Timsus Pandawa Polres Gorontalo dan selanjutnya KES diamankan terlebih dahulu oleh Tim Pandawa Polres Gorontalo pada saat akan menjual kendaraan milik korban/pelapor.

"Pelaku KES selain mengakui perbuataannya yang hendak menjual kendaraan milik korban/pelapor kepada beberapa penadah di propinsi Gorontalo," sebut dia.

Barack Obama Sebut Cara Donald Trump Tangani Virus Corona Kacau, 11 Pengawal Positif Covid-19

Terang Kompol Prevly, KES juga mengakui keterlibatannya pada salah satu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Resta Manado yakni di Kelurahan Kairagi sekira 2 bulan yang lalu dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.

"Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal gabungan langsung melakukan pengembangan, namun saat sedang dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil curas di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, pelaku lelaki KES berusaha melarikan diri dan petugas berusaha memberikan peringatan," beber dia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved