Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2020

Muntah dan Menangis Saat Sedang Berpuasa, Ini Penjelasannya Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak

Namun, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal.

(Tribun Timur)
Puasa 

Muntah juga tak batalkan puasa

Sementara itu, di Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 menjelaskan bahwa muntah tidak akan membatalkan puasa.

Seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasanya.

Namun, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal.

Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal. Seperti dalam hadis berikut:

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Menangis dan Muntah Dapat Membatalkan Puasa Seseorang?",

https://www.kompas.com/ramadhan/read/2020/04/26/183100572/apakah-menangis-dan-muntah-dapat-membatalkan-puasa-seseorang-?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved