Ramadan 2020
Muntah dan Menangis Saat Sedang Berpuasa, Ini Penjelasannya Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak
Namun, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa kita. Namun apakah menangis dan muntah juga demikian?
Simak penjelasan berikut ini mengenai menangis dan muntah saat berpuasa di siang hari.
Guna meraih amalan di bulan penuh barokah tersebut, setiap Muslim yang mampu, diwajibkan untk menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.
Lantas, apakah menangis dan muntah dapat membatalkan ibadah puasa seseorang?
Menangis tak batalkan puasa
Penceramah Ustaz Maulana menjelaskan bahwa seseorang yang menangis pada saat Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya.
"Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).
Dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa menangis saat puasa Ramadhan, tidak membatalkan ibadah puasa.
Adapun alasannya adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."
Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad."
Hal itu akan menjadi berbeda bila air mata yang keluar dari tangisan seseorang yang tengah berpuasa masuk ke dalam rongga mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan.
Dengan begitu akan dapat membatalkan puasa.
Muntah juga tak batalkan puasa
Sementara itu, di Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 menjelaskan bahwa muntah tidak akan membatalkan puasa.
Seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasanya.
Namun, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal.
Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal. Seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Menangis dan Muntah Dapat Membatalkan Puasa Seseorang?",