Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Buru Delapan Buronan Tanpa Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memasang tenggat waktu untuk memburu para buronan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memasang tenggat waktu untuk memburu para buronan. Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yakin dalam waktu dekat KPK akan segera menyeret mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Imbauan Tidak Mudik Lewat Seni Lebih Menyentuh

"Kami tidak mematok batas waktu, akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO [Daftar Pencarian Orang] ini," kata Ali saat dihubungi, Minggu (10/5).

KPK baru saja memasukan nama pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ke dalam DPO.

Status buron disematkan lantaran Samin Tan dua kali mangkir pemeriksaan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Dengan demikian, total ada delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan. Ali mengatakan, selain menyebar secara langsung wajah para DPO, KPK juga berkoordinasi dengan institusi Polri untuk menangkap para buronan.

"KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan," katanya.

Tiga Pejabat Tinggi AS Karantina Mandiri

Hingga kini KPK sudah menjerat delapan tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buron. Terbaru, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020.

Berikut nama tujuh tersangka KPK yang berstatus DPO:

1. Nurhadi dkk

KPK menjadikan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 sebagai DPO per 13 Februari 2020. Tiga tersangka itu antara lain mantan Sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

2. Harun Masiku

Bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai DPO pada 27 Januari 2020. Tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 itu hilang saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

3. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

KPK mengumumkan pasangan suami-istri Nursalim masuk sebagai DPO pada 30 September 2019. Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

4. Izil Azhar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved