Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

YouTuber Ferdian Paleka

Ferdian Paleka Dirisak Tahanan di Penjara, Digunduli dan Tanpa Busana, Dimasukkan ke Tempat Sampah

Perundungan Ferdian Paleka direkam oleh seorang napi dan videonya beredar di media sosial.

Editor: Rizali Posumah
(instagram @lambe_turah)
Foto terkini Ferdian Paleka di Penjara. 

"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," kata Ulung.

Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinanannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas adanya peristiwa perundungan itu.

"Untuk mempertanggungkjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.

Karena kejadian ini, para tahanan tidak diperkenankan untuk dikunjungi tamu dan menerima makanan dari luar.

 

Setelah kasus tersebut, saat ini polisi memisahkan lokasi penahanan YouTuber Ferdian Paleka dengan tahanan lain di Polrestabes Bandung.

Pemindahan dilakukan setelah pembuat video prank sembako itu jadi korban perundungan tahanan lain.

"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," kata Ulung.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

McDonalds Pertama di Indonesia Tutup Hari Ini, Erick Thohir Beri Syarat jika Ingin Buka Kembali

Apoteker di India Tewas Usai Tenggak Percobaan Obat Corona yang Diracik Sendiri

Lihat Persahabatan Rafathar dan Gempita, Nagita Slavina Bicara Soal Harapan Masa Depan Keduanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digunduli dan Ditelanjangi, Ferdian Paleka Dirisak Tahanan di Penjara".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved