Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan di Serdang

Keterlibatan Tek Sukfen dalam Pembunuhan Elvina, Tutupi Kejahatan Putranya Jeffry, Tumbalkan Michael

Tek Sukfen ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menyelamatkan anaknya agar lolos dari kasus pembunuhan ini.

Editor: Frandi Piring
TribunMedan.com/Danil Siregar
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peribahasa ‘Kasih Ibu Sepanjang Masa’ mewarnai kasus pembunuhan sadis terhadap Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.

Dalam kasus pembunuhan sadis ini, Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka, yakni Jeffry (22) sebagai otak pembunuhan, dan pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Tek Sukfen ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menyelamatkan anaknya agar lolos dari kasus pembunuhan ini.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, awalnya tersangka Tek Sukfen dihubungi oleh Michael.

Saat itu, Elvina sudah tewas dibunuh oleh Jeffry, putra Tek Sukfen.

Begitu mendapat kabar pembunuhan yang dilakukan putranya, Tek Sukfen langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Alih-alih mendamprat sang anak dan melapor polisi, Tek Sukfen justru membantu untuk menutupi jejak kejahatan anaknya.

Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Ia turut membantu anaknya memasukkan jasad Elvina ke dalam kardus, yang rencananya akan dibuang ke Lubuk Pakam.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban.

"Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," kata Kombes Isir saat konferensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Kombes Isir menjelaskan peran dari tersangka TS, selain membantu memasukkan korban ke dalam kardus, adalah mencoba menghilangkan jejak keterlibatan Jeffry dalam pembunuhan ini.

"TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.

Tek Sukfen pula yang menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.

Namun, Tek Sukfen memberitahukan kepada J bahwa Elvina tewas dibunuh oleh Michael.

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. ((TRI BUN MEDAN/Victory Arrival))
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved