News
THR Diperbolehkan Tunda, Memperlihatkan Bahwa Menaker Tak Bisa Lindungi Hak Para Pekerja
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengecam keras langkah Menteri Ketenagakerjaan yang memperbolehkan perusahaan menunda THE
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Tepat Waktu ke Karyawan, Menaker Perbolehkan Untuk Tunda Dulu
• Achmad Yurianto: Pasien Corona Kemungkinan 75 Persen Tularkan Orang Lain Jika Tidak Gunakan Masker
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal THR Boleh Ditunda, Buruh NIlai Kapabilitas Menaker Rendah dalam Lindungi Hak Karyawan"