Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB

Info PSBB di 3 Daerah, Memasuki Hari Kesebelas, Ini Yang Terjadi di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Berikut update terbaru tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik hari ini, Jumat 8 Mei 2020.

Kolase tribun jatim/yusron naufal dan SURYA.co.id/Fatimatuz Zahro
Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Surabaya (kiri), Ketua Gugus Kuratif Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi SpBS (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, inilah yang terjadi. 

Ada puluhan tempat usaha yang diberi surat teguran, karena tak mengikuti aturan yang ada. Ini terjadi di Surabaya. 

Berikut update terbaru tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik hari ini, Jumat 8 Mei 2020.

Memasuki hari kesebelas PSBB Surabaya, PSBB Gresik, dan PSBB Sidoarjo.

Pemkot Surabaya mencatat ada puluhan tempat usaha yang telah diberi surat teguran lantaran tak mematuhi aturan.

Setidaknya sejauh ini sudah ada puluhan tempat usaha yang diberikan surat teguran dari Satpol PP Surabaya.

Selain itu, PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik secara epidemiologi belum menghasilkan kabar yang menggembirakan.

Belum ada hasil menggembirakan dari kajian epidemiologi yang dilihat dari tren penambahan kasus konfirmasi positif virus Corona atau Covid-19, kasus PDP maupun kasus ODP.

Berikut ulasan selengkapnya update berita PSBB Surabaya, PSBB Gresik, dan PSBB Sidoarjo hari ini, Jumat 8 Mei 2020.

1. Ada 82 Tempat Usaha Dapat Teguran dari Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya mencatat ada puluhan tempat usaha yang telah diberi surat teguran lantaran tak mematuhi aturan PSBB.

Sebagaimana diketahui, ada berbagai ketentuan yang harus diterapkan selama PSBB di Surabaya.

Dalam Perwali nomor 16 tahun 2020 salah satunya mengatur terkait bagaimana tempat usaha selama PSBB dua minggu.

Seperti warung tidak boleh menyediakan kursi dan meja untuk makan di tempat.

Juga terdapat pengecualian sektor usaha tertentu yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved