Update Virus Corona Minahasa
Daya Listrik Tidak Sesuai Ketentuan, Pemilik UMKM Ini Tidak Mendapat Bantuan Listrik Gratis
Pemerintah RI membuat program listrik gratis PLN bagi pelanggan kategori tertentu.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah RI membuat program listrik gratis PLN bagi pelanggan kategori tertentu. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19).
Pemerintah memberikan listrik gratis selama enam bulan dari Mei hingga Oktober 2020. Namun penerimanya sangat terbatas, yakni mereka yang masuk kategori pelanggan bisnis kecil dan industri kecil dengan daya listrik 450 VA.
Listrik gratis sebelumnya diberikan untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) 450 VA, lalu subsidi 50 persen tarif listrik bagi pelanggan 900 VA yang masuk kategori subsidi.
• Pesan-pesan Kebaikan Ramadan
Lalu pada pelanggan prabayar, PLN akan memberikan token listrik gratis mulai 3 Mei 2020. Pulsa listrik gratis ini bisa diklaim lewat www.pln.co.id (PLN online) atau WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
Mendengar hal itu, Lienda Rumimper pemilik usaha pembuatan masker yang berlokasi di Kelurahan Bumi Nyiur lingkungan II, Kecamatan Wanea ini turut mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut.
"Saya sebagai UMKM terus terang mengapresiasi bantuan subsidi pemerintah dengan memberikan layanan listrik geratis selama 6 bulan dari PLN," ujar Lienda.
• Nikmati Keindahan Air Terjun Tunan, Akses Mudah Menuju Lokasi
Kata dia, walaupun pemerintah telah memberikan subsidi listrik bagi pelaku UMKM, dirinya tak dapat karena tidak sesuai kriteria penerima.
"Walaupun kapasitas penggunaan dibatasi hanya yang memiliki daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk daya 900 VA bagi pemilik bisnis kecil dan usaha kecil. Tapi karena saya termasuk pelanggan yang menggunakan daya sebesar 1.300 VA jadi tidak mendapat subsidi dari pemerintah," tandasnya, Jumat (8/5/2020).
Lienda mengaku, untuk penggunaan listrik selain peralatan elektronik rumah tangga, ada penggunaan alat pendukung usaha seperti dua alat mesin jahit yang memerlukan daya 400 VA untuk sekali tarikan.
Sebelumnya, pemerintah juga membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 900 VA Bersubsidi.
• Bupati Lumajang dan Bupati Boltim Saling Sindir, Ini Tanggapan Pengamat