Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Jenazah ABK WNI Dilarung, Kemlu China Sebut Sudah Sesuai Praktik Kelautan Internasional

Namun, Kemlu akan tetap memanggil Dubes China untuk minta penjelasan lebih lengkap.

Editor: Isvara Savitri
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terkait kabar pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia yang sebelumnya bekerja di Kapal China, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memanggil Duta Besar (Dubes) China.

KBRI Beijing sendiri melalui rilis resmi telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.

"Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (China) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," tulis keterangan tersebut, Kamis (7/5/2020).

Namun, Kemlu akan tetap memanggil Dubes China untuk minta penjelasan lebih lengkap.

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah, apakah sudah sesuai dengan Ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," tulisnya.

Kemlu juga mengungkapkan pemerintah Indonesia memberikan perhatian setius dalam kasus ini.

"Baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di pusat, memberi perhatian​ serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkapnya.

Kemlu menyebut kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Sementara itu KBRI di Seoul, Korea Selatan disebut telah berkoordinasi dengan otoritas setempat. KBRI Seoul telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

"14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020," tulisnya.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan. E meninggal dunia karena pneumonia.

"20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ungkapnya.

Kemlu juga mengungkapkan bersama pihak terkait lainnya telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved