Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

10 Mei 2020 Lion Air Siap Mengudara Kembali Layani Penerbangan Domestik

maskapai Lion Air Group dipastikan akan mengudara pada 10 Mei mendatang setelah penerbangan domestik

Editor: Glendi Manengal
ISTIMEWA/LION AIR GROUP
Pesawat Lion Air 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari maskapai Lion Air Group dipastikan akan mengudara pada 10 Mei mendatang setelah penerbangan domestik dipastikan kembali dibuka mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Mulai menurunnya kasus baru Virus Corona di Indonesia Maskapai Lion Air pastikan akan mengudara kembali pada mei 10 untuk penerbangan domestik.

Dari keterangan tertulis rencana pengoperasian kembali dijadwalkan mulai Minggu 10 Mei 2020, disampaikan Danang Mandala Prihantoro.

Intelijen Korsel Beberkan Temuan Soal Kim Jong Un, Ternyata Pernah Menghilang Sebelumnya

Jerman Dibuka Lagi Termasuk Bundesliga Karena Kasus Covid-19 Melambat

"Terkait dengan rencana pengoperasian kembali yang melayani jaringan domestik, bahwa akan dijadwalkan mulai Minggu (10/ 05)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Danang mengatakan, seluruh layanan Lion Air Group yang akan dibuka kembali mengacu pada aturan yang telah diterbitkan, terdiri dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).

Edaran tersebut berisi tentang tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik

"Kedua Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik," ujar dia.

Danang mengatakan, bagi calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria orang yang boleh bepergian dengan pesawat komersil adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Sejumlah pesawat Lion Air terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020).
Sejumlah pesawat Lion Air terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). (Tribunnews.com/Jeprima)

Kebijakan Pemerintah Menghadapi Virus Corona Jadi Sorotan, Dinilai Tidak Konsisten

Nenek Berusia 110 Tahun Masih Sehat dan tak Pernah Tinggalkan Shalat

Beberapa di ataranya seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19 sebagai berikut:

1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;

2. Pelayanan kesehatan;

3. Pelayanan kebutuhan dasar;
4. Pelayanan pendukung layanan dasar;

5. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved