Berita Bitung
Mursidi Jelaskan Syarat Perjalanan dan Bepergian Melalui Pelabuhan Samudera Bitung
Suasana Pelabuhan Samudera Bitung nampak lenggang dari aktivitas naik turun penumpang dan bongkar muat barang di kapal komersil
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado /Kolase/ Christian Wayongkere
Kepala KSOP Bitung Mursidi (pake seragam warna Biru ) saat diabadikan dengan jajaran forkompimda, wali kota Bitung mendampingi kunjungan Kapolda Sulut Irjen Royke Lumowa di pos pelayanan (27/4/2020) dan suasana Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (7/5/2020).
Dengan 5 syarat yang harus di penuhi:
1. Harus ada izin dari atasan minimal pejabat esalon II, kepala kantor
2. Adanya surat pernyatan dari yang bersangkutan jika tidak memiliki atasan atau instansi dan ditanda tangani diatas materai harus di ketahui oleh kepala desa atau luran setempat
3. Wajib ada urat keterangan sehat dari dokter, klinik, rumah sakit atau puskesmas daerah setelah melakukan penelitian kesehatan
4. Harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, masker, jaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan lain-lain
5. Kepergian harus membuktikan menunjukan bukti ticker pergi dan pulang.(crz)
Berita Terkait