Youtuber Prank Makanan Sampah Jadi Buronan
Polisi mendeteksi keberadaan Youtuber Ferdian Paleka yang melakukan aksi prank paket sembako berisi sampah kepada transpuan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Polisi mendeteksi keberadaan Youtuber Ferdian Paleka yang melakukan aksi prank paket sembako berisi sampah kepada transpuan/waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Polisi melacak keberadaan Ferdian berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
• Nursalim Dengar Jerit Novel Minta Tolong
”Dia di luar kota. Kita cek ada di Bogor, lagi kejar ke Bogor,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Pendopo Bandung, Rabu (6/5).
Selain memburu Ferdian, polisi juga mencari keberadaan rekannya berinisial A. Ferdian dan A kini sudah berstatus sebagai DPO. Ulung mengatakan sejauh ini belum ada iktikad baik dari dua pelaku untuk menyerahkan diri ke kepolisian. "Iya, memang DPO dua itu (Ferdian dan A)" terang dia.
Adapun satu pelaku lainnya bernama Tubagus Fahddinar sudah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Tubagus menyerahkan diri pada Senin 4 Mei 2020.
Selain itu polisi juga sudah menyita satu mobil sedan yang diduga digunakan para pelaku kasus prank bantuan sosial berisi sampah itu. Mobil bernomor polisi D 1030 CW itu sempat tampil dalam aksi video prank tersebut di akun YouTube Ferdian. Mobil tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (5/5) malam.
Selain mobil, polisi juga membawa sejumlah orang yang diduga sebagai saksi saat masuk ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, ada empat orang saksi dari kasus itu yang sudah diperiksa.
• Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
Dari pemeriksaan itu, polisi akan mengembangkan petunjuk untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap. "Kita imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Polisi menyatakan ada tiga orang yang terlibat, yakni Ferdian, Tubagus Fahddinar, dan rekannya yang berinisial A. Dari penyelidikan sementara, polisi menyebut motif nge-prank itu untuk menambah subscriber channel YouTube Ferdian. Keterangan itu didapat dari hasil pemeriksaan terhadap Tubagus Fahddinar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Motivasinya menambah konten dan subscriber," ucap Galih.
Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. "Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Kapolres Ulung Sampurna Jaya.
Atas kasus Ferdian dan dua rekannya, Ulung mengimbau kepada masyarakat bijaksana dalam menggunakan media sosial terutama di tengah pandemi COVID-19. Jangan sampai, ada ucapan atau perbuatan yang memancing emosi masyarakat.
• Penyebaran Corona Harus Turun, Presiden: Kita Harus Siap Diawasi
"Kepada masyarakat untuk berbijaksana dalam kegiatan bermedia sosial jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya karena pemberitaan dari media sosial itu sendiri, jadi bersikaplah dewasa dan bijaksana apalagi di tengah pandemi saat ini," kata dia. (tribun network/naz/meg/syr/dod)