Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dampak Virus Corona

Terancam Diusir dari Hunian karena Tak Mampu Bayar Sewa, Pemerintah Diminta Perhatikan Rakyat

Pemerintah diminta memperhatikan persoalan masyarakat yang terusir dari tempat tinggalnya karena tidak bisa membayar sewa akibat pandemi Covid-19

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/angga bhagya nugraha
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini pemerintah diminta memperhatikan persoalan masyarakat yang terusir dari tempat tinggalnya karena tidak bisa membayar biaya sewa tempat tinggal akibat pandemi Covid-19.

Akibat dari wabah virus corona ini beberapa orang diberhentikan dan dirumahkan, yang saat ini tidak menghasilkan apa-apa akhirnya tidak bisa membayar biaya seperti sewa tempat tinggal.

Disampaikan Direktur Eksektif Ruang Jakarta (Rujak) Center Elisa Sutanudjaja, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan kemudian terancam diusir dari hunian.

Washington DC Jadi Pusat Wabah Virus Corona di Amerika Serikat dan Tertinggi di Dunia

Tom Cruise Diajak NASA Syuting Film Langsung di Luar Angkasa

Temuan Kasus Covid-19 di Swedia Kemungkinan Awalnya pada Bulan November 2019

Rata-rata masyarakat yang terancam diusir dari tempat tinggalnya merupakan pedagang kaki lima (PKL), buruh harian, pedagang, pensiunan, mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh cuci, pegawai toko, pengemudi taksi, terapis online, hingga pengemudi ojek online.

Tidak hanya terancam atau sudah terusir dari tempat tinggal, adapula mereka yang tak mampu membayar tagihan listrik atau air.

"Mereka kehilangan pekerjaan, tak mampu bayar itu semua. Kekhawatirannya soal pangan dan kontrakan. Ada beberapa aduan spesifik mereka akan diusir pada tanggal sekian," ujar Elisa dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

 Elisa mengatakan, persoalan hunian baik itu kontrakan, indekos, rumah susun (rusun) atau yang lainnya, sangat penting untuk segera ditindaklanjuti.

Menurut dia, pemerintah bisa berkolaborasi dengan berbagai elemen kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pendataan dan menerima pelaporan terkait warga yang terancam diusir dari huniannya.

"Pemerintah berkolaborasi berbagai elemen kelompok masyarakat sipil melakukan pendataan dan menerima pelaporan terhadap penduduk yang terusir dari tempat tinggalnya dengan alasan apapun," kata Elisa.

Selain itu, penduduk yang tinggal di hunian tidak layak secara fisik atau hanya 10 meter persegi serta tidak memiliki akses air dan sanitasi, harus disediakan hunian sementara.

Pemerintah, kata Elisa, bisa bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan adaptasi bangunan-bangunan publik.

Antara lain gedung olahraga, sekolah, tempat ibadah, balai latihan kerja, dan memanfaatkan panti sosial.

Selain itu pemerintah juga memanfaatkan unit rusun yang belum terhuni, seperti di Pasar Rumput, Nagrak, Rorotan, Penggilingan dan Kelapa Dua.

"Solusi hunian sementara selayaknya terdesentralisasi dan tersebar di 267 kelurahan di DKI Jakarta," kata dia.

Meninggalkan Hand Sanitizer Didalam Kabin Mobil Berbahaya, Ini Penjelasannya

10 Manfaat Kesehatan Biji Selasi, Cegah Infeksi Saluran Pernapasan hingga Penyakit Jantung

Achmad Yurianto: Kasus Virus Corona Dibulan Juni dan Juli Sudah Mulai Bisa Dikendalikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Masyarakat Terancam Diusir dari Hunian karena Tak Mampu Bayar Sewa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved