Tips Hadapi Virus Corona
Tak Pakai Masker Dapat Hukuman Push-Up dan KTP Ditahan, Terjadi di Medan
Camat Medan Polonia, Amran Sanusi Rambe yang memimpin razia menyebutkan bahwa ada 18 warga yang terkena razia kali ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah hukuman yang akan diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain menahan KTP, petugas juga memberikan hukuman berupa push up.
Ini terjadi di Medan.
Pemko Medan kembali melakukan razia masker terhadap warga di sekitaran Jalan Imam Bonjol, tepat di depan Brastagi Supermarket, Medan, Rabu (6/5/2020).
Amatan Tribun, belasan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, menyisir warga yang tidak mengenakan masker.
Seorang pengemudi truk, bernama Wira tampak dirazia karena tidak mengenakan masker saat membawa truk.
Ia langsung diminta untuk mendatangi posko dan diminta KTP nya untuk ditahan.
Wira juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian. Dan dapat mengambil KTP dalam waktu 3 hari.
Camat Medan Polonia, Amran Sanusi Rambe yang memimpin razia menyebutkan bahwa ada 18 warga yang terkena razia kali ini.
"Jadi hari ini kita melakukan razia kepada masyarakat yang menyalahi Perwal No 11 yang mana bunyinya setiap keluar rumah harus memakai masker.
Dan untuk pelaku usaha, untuk setiap yang masuk harus pakai masker. Jadi pagi hari ini sampai siang,
kita melakukan razia bersama Satpol PP Kota Medan, polisi dan TNI bahwasanya kita telah menemukan masyarakat yang keluar rumah itu sebanyak 18 orang yang tidak memakai masker," tuturnya.
Amran juga menyebutkan selain ditahan KTP, pihaknya juga melakukan hukuman dengan meminta beberapa warga yang membandel dengan push-up.
"Jadi kita lakukan penindakan penahanan KTP dan juga kita suruh push up bagi yang melawan," cetusnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hingga diterbitkannya Perwal ini, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker semakin tinggi, berkolerasi dengan rendahnya warga yang di razia..