Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di DPPKBMD Berlanjut, Kejari Bidik Tersangka Baru

Pasalnya meski diketahui sudah ada terpidana dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat ini.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Maickel Karundeng
Hesly Marentek/Tribun Manado
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Immanuel Richendry Hot, SH MH didampingi Kasi Intel James Frans Pade. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer serta sistem pembayaran PBB online Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon tahun 2013 masih terus berlanjut.

Pasalnya meski diketahui sudah ada terpidana dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat ini.

Namun Kejaksaan Negeri Tomohon memastikan tetap kembali melakukan pengusutan terkait kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 500 juta lebih.

"Tetap pengusutan kasus tersebut terus dilakukan dan saat ini masih dalam penyidikan tersangka baru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Immanuel Richendry Hot, SH MH, Selasa (5/5/2020) kemarin.

Tak cuma itu, bahkan pihak kejaksaan sendiri tengah berencana bakal menetapkan salah oknum yang terlibat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikarenakan sejauh ini sudah tak pernah lagi ada kabar serta tak koperatif.

"Oknum pihak ketiga bakal masukan dalam DPO. Karena memang sudah tidak ada kabar dan tak kooperatif," jelasnya seraya tak menampik tetap bakal kembali memanggil pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk detailnya tanyakan langsung ke tim," tutup Immanuel.

Adapun kasus tersebut sebagaimana diketahui telah menyeret Jerry Edwin Item yang merupakan mantan PPK pengadaan Komputer dan Aplikasinya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) kota Tomohon TA. 2013.

Bahkan Jerry terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair, sehingga divonis hukuman 4 (empat) tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta.

Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 4 (empat) bulan. (hem).

BERITA TERPOPULER :

 1 Bulan Bebas dari Penjara Karena Asimilasi Covid-19, Mantan Napi Ini Kembali Ditangkap Polisi

 Suami Kaget Setelah 30 Tahun Menikah, Istrinya Ternyata Saudara Kandungnya, Terbongkar Lewat Ini

 VIRAL VIDEO Petugas Bandara di Yogyakarta Tewas Didorong Kuntilanak, Fakta Lain Diungkap Kapolsek!

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved