News
1 Bulan Bebas dari Penjara Karena Asimilasi Covid-19, Mantan Napi Ini Kembali Ditangkap Polisi
Seorang narapidana kasus pemerkosaan di Lampung kembali ditangkap aparat kepolisian karena melakukan perbuatan yang sama.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada satu orang mantan napi kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Sebelumnya mantan napi ini melakukan pemerkosaan di Lampung dan menjalani hukuman di dalam penjara.
Dia kemudian bebas karena program asimilasi covid 19. Namun baru 1 bulan menghiru udara segar, napi ini kembali melakukan kasus yang sama.
Dia sudah ditangkap Polisi. Berinisial AS (20) diketahui belum satu bulan bebas dari penjara ikut program asimilasi Covid-19.
AS ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja.
Akhirnya, ia pun ditangkap aparat Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.
Kronologi kasus terbaru pelaku AS yakni memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana pada 30 April 2020 lalu.
Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.
Pelaku mengaku bernama Wahyu.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.