Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Pemerintah Pusat Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai Besok, Namun Ada Syaratnya

Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi.

Editor: Alexander Pattyranie
(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Saat di Stasiun Tugu Yogyakarta Sabtu (28/12/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Seluruh moda transportasi bisa kembali beroperasi mulai Kamis (07/05/2020) besok.

Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dikutip dari TribunnewsBogor, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub

Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat

Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran

untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati

protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus.

Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan

menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi

tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa

menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara

seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan

movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu.

Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api,

darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

(Kompas.com)

BERITA TERPOPULER :

 1 Bulan Bebas dari Penjara Karena Asimilasi Covid-19, Mantan Napi Ini Kembali Ditangkap Polisi

 Suami Kaget Setelah 30 Tahun Menikah, Istrinya Ternyata Saudara Kandungnya, Terbongkar Lewat Ini

 VIRAL VIDEO Petugas Bandara di Yogyakarta Tewas Didorong Kuntilanak, Fakta Lain Diungkap Kapolsek!

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mulai Besok, Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved