Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Pemerintah Pusat Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai Besok, Namun Ada Syaratnya

Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi.

Editor: Alexander Pattyranie
(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Saat di Stasiun Tugu Yogyakarta Sabtu (28/12/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Seluruh moda transportasi bisa kembali beroperasi mulai Kamis (07/05/2020) besok.

Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dikutip dari TribunnewsBogor, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub

Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat

Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran

untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati

protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus.

Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan

menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi

tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved