Nursalim Dengar Jerit Novel Minta Tolong
Pagi itu, pada Selasa, 11 April 2017, salat subuh berjemaah di Masjid Al-Ihsan, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, baru saja selesai.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
Novel sendiri kebearatan dengan penyebutan cairan yang melukainya sebagai air aki. Sebab, cairan itu membuat kedua matanya mengalami luka berat. Yakni, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (tribun network/gle/dod)