Virus Corona
Menhub Budi Karya: Pejabat dan Pengusaha Diizinkan Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta dan Bus
Pemerintah memutuskan pesawat, kapal laut, kereta api, bus kembali beroperasi, tetapi khusus melayani pejabat negara
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan pesawat, kapal laut, kereta api, bus kembali beroperasi, tetapi khusus melayani pejabat negara dan pengusaha yang akan melakukan tugas negara dan tugas penting lainnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
• Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di DPPKBMD Berlanjut, Kejari Bidik Tersangka Baru
• Kumpulan Doa-doa yang Dibaca Saat Berbuka Puasa: Dengan Rizqi-Mu Aku Berbuka, dengan Rahmat-Mu
• PROMO KFC Crazy Deal, 5 Potong Ayam Hanya Rp 54.545 Ribu, Berlaku Hingga Besok, Kamis 7 Mei 2020
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus Beroperasi Lagi Mulai Besok, https://www.tribunnews.com/corona/2020/05/06/breaking-news-pemerintah-izinkan-pesawat-kapal-laut-kereta-dan-bus-beroperasi-lagi-mulai-besok.
Editor: Hasanudin Aco