Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2020

Hal-hal Penting Mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya PNS Tahun 2020

Simak hal-hal penting berikut ini mengenai THR tahun 2020. Fakta terbaru menyebutkan hanya 13 kriteria yang menerima THR PNS 2020.

(dok.surya)
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa saja PNS yang akan menerima THR atau tunjangan hari raya tahun 2020?

Simak hal-hal penting berikut ini mengenai THR tahun 2020. 

Fakta terbaru menyebutkan hanya 13 kriteria yang menerima THR PNS 2020.

Untuk golongan tertentu, umumnya golongan pejabat, dipastikan tak dapat THR karena kondisi keuangan negara terkait imbas virus corona.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020, masih di Bulan Suci Ramadan.

Seperti diketahui, kabar THR PNS 2020 jadi sorotan semenjak virus corona atau COVID-19 mewabah di Indonesia.

Pemerintah banyak mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19), sehingga berpengaruh dalam pencairan THR PNS 2020.

Meski demikian, THR PNS dipastikan akan cair pekan kedua Mei 2020.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).

Berikut update fakta terbaru THR PNS 2020

1. Perubahan kebijakan

Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved